Bidang Pemberdayaan Perempuan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin

(1)    Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis serta  melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Merangin.

(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Perempuan;
b.    Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan;
c.    Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pemberdayaan Perempuan;
d.    Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pemberdayaan Perempuan;
e.    Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan;
f.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Perempuan;
g.    Pembinaan dan melaksanakan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan;
h.    Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
i.    Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan;dan
j.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Pengarusutamaan Gender (PUG)

1)    Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender (PUG)  mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemanduan dan singkronisasi kebijakan pengarustamaan gender di Kabupaten Merangin.

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pengarusutamaan Gender (PUG)  mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Seksi Pengarusutamaan Gender;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada  Seksi Pengarusutamaan Gender;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pengarusutamaan Gender;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pengarusutamaan Gender;
e.    Menyusun program kerja di bidang Pengarusutamaan Gender;
f.    Membina dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengarusutamaan gender sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
g.    Mengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang pengarusutamaan gender sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
h.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengarusutamaan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.    pembinaan dan pengawasan di bidang pengarusutamaan gender pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.    pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengarusutamaan gender;
l.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengarusutamaan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m.    pelaksanaan tugas lain di bidang pengarusutamaan gender yang diserahkan oleh Kepala Badan.
n.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya ;dan
o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi

1)    Kepala Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi  mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan serta pemantau dan evaluasi pemanduan dan sinkronisasi kebijakan Kesetaraan gender bidang Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Merangin.

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi  mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada  Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi;
e.    pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di seksi Kesetaraan dan keadilan gender sosial ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
f.    Mengkoordinasikan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seksi Kesetaraan dan keadilan gender sosial ekonomi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
g.    Memberi dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di SeksiKesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di seksiKesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.    Membina dan pengawasan di seksiKesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.    Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di seksiKesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi;
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di seksiKesejahteraan Gender Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
m.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum

1)    Kepala Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum  mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi pemetaan perkiraan Kesetaraan gender Bid.Politik dan Hukum di Kabupaten Merangin

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada  Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Kesejahteraan Gender Bidang Politik dan Hukum;
e.    penyusunan program kerja di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum;
f.    penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.    penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Seksi Keadilan Kesetaraan gender  Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.    pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
i.    pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
j.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l.    pembinaan dan pengawasan di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m.    pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum;
n.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengarusutamaan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o.    pelaksanaan tugas lain di Seksi Keadilan Kesetaraan gender Politik dan Hukum;
p.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
q.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.