UPTD PPA Kabupaten Merangin Mempunyai tugas Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dalam memberikan Layanan Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023.