(1) |
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penangulangan Kemiskinan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi, pelayanan, pengendalian, pengaturan dan pemantauan kegiatan rehabilitasi Sosial, perlindungan, jaminan sosialdan penanggulangan kemiskinan |
(2) |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Rehabilitasi Perlindungan, Jaminan Sosialdan Penangulangan Kemiskinan mempunyai fungsi : |
Seksi Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial
1) Kepala Seksi Rehabilitas Perlindungan dan JaminanSosial mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasiserta penanganan, pembinaan dan bimbingan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Rehabilitas Perlindungan dan JaminanSosial mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Rehabilitas Perlindungan dan JaminanSosial;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Rehabilitas Perlindungan dan JaminanSosial;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Penyusunan standar, prosedur dan kriteria pelayanan rehabilitasi Perlindungan dan Jaminansosial.
f. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
g. Melaksanakan pelayanan sosial serta rehabilitasi Perlindungan dan Jaminansosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
h. Melaksanakan pemberdayaan dan penggalian sumber potensi pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
i. Pengembangankapasitas sumber daya dan motivasi pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
j. Melaporkan dan membuat pertanggung jawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penanganan Korban bencana
1) Kepala Seksi Penanganan Korban bencana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasiserta melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan pelaksanaan penanganan bencana.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Penanganan Korban bencana mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Penanganan Korban Bencana;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Penanganan Korban Bencana;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Penanganan Korban Bencana;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Penanganan Korban Bencana;
e. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan, penanganan korban bencana alam, dan pengelolaan penyaluran logistik bencana alam;
f. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesiapsiagaan penanganan bencana alam dan pengelolaan penyaluran logistik bencana;
g. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan suvervisi dalam kesiapsiagaan penanganan korban bencana;
h. Pelatihan dan pendidikan teknis tim pelaksana dalam penanganan bencana;
i. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan dibidang perlindungan sosial dan bantuan sosial korban bencana;
j. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas / Instansi terkait dan lembaga sosial masyarakat dalam rangka pengendalian, penyelenggaraan kegiatan dibidang penanganan bencana;
k. Pelaksanaan bimbingan dan pemberian bantuan sosial terhadap korbanbencana baik bencana alam, bencana sosial maupun korban kerusuhan sosial;
l. Melakukan bimbingan, pengembangan dan pemberdayaan terhadap Organisasi Sosial (Orsos) dan relawan bencana;
m. Pengendalian, pengaturan dan pemantapan pemberdayaan usaha pengumpulan sumbangan sosial dan kegiatan pemberian bantuan sosial;
n. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dalam kesiapsiagaan penanganan korban bencana;
o. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penangulangan Kemiskinan
1) Kepala Seksi Penangulangan Kemiskinan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, Pembinaan dan Koordinasi, sertamenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Penangulangan Kemiskinan mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Seksi Penangulangan Kemiskinan;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Penangulangan Kemiskinan;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Penangulangan Kemiskinan;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Penangulangan Kemiskinan;
e. Melaksanakan monitoring, pemantauan pendistribusian RASRA (Beras Rakyat);
f. Menyusun norma standar, prosedur dan kriteria padaSeksi penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan;
g. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi padaseksi penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan;
h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan padaseksi penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan;
i. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya ;dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.