Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahtraan Sosial

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin

(1)    Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan pembinaan dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pemberdayaan komunitas adat terpencil, pemberdayaan lembaga dan pelestarian nilai–nilai kejuangan.

(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
b.    Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
c.    Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
d.    Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
e.    Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lembaga /organisasi sumber potensi kesejahteraan sosial dan Komunitas Adat Terpencil;
f.    Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan peran serta individu, lembaga dan masyarakat dan Komunitas Adat terpencil;
g.    Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan sumber potensi kesejahteraan sosial dan Komunitas Adat Terpencil;
h.    Koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perorangan sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial, serta Komunitas Adat Terpencil;
i.    Menyelenggarakan fungsi di bidang Kepahlawanan, Keperintisan dan kesetiakawanan;
j.    Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pada bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial;
k.    Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Pemberdayaan Usaha dan Kesejahteraan Sosial; dan
l.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

1)    Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,sertamelakukan penggalian, pengembangan, bimbingan dan pemberdayaan terhadap Sumber-sumber potensi kesejahteraan sosial.

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
e.    Perumusan kebijakan tentang pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan social;
f.    Penyiapan rumusan norma, standar, prosedur dan kriteria potensi sumber kesejahteraan social;
g.    Pembinaan dan pemberdayaan terhadap individu, kelompok dan masyarakat;
h.    Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga formal dan non formal sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial;
i.    Mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis serta perumusan kebijakan penyelenggaraan program kegiatan;
j.    Melaksanakan dan memfasilitasi Bulan Bhakti Karang Taruna, Hari kesetiakawanan Sosial, temu karya dan Porseni bagi perorangan/kelompok/lembaga/organisasi potensi Sumber Kesejahteraan sosial;
k.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
l.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan

1)    Kepala Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,sertamelaksanakan penanaman dan pelestarian nilai – nilai kejuangan, Kesetiakawanan dan pemberdayaan peran keluarga.

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pada Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Urusan Perintis Kemerdekaan, Kejuangan dan Kesetiakawanan;
e.    Melaksanakan pelestarian nilai – nilai kesetiakawanan sosial, kepahlawanan dan perintis kemerdekaan serta kejuangan;
f.    Penyiapan bahan perumusan, penghargaan dan kesejahteraan keluarga veteran;
g.    Melaksanakan pemeliharaan taman makam pahlawan dan memfasilitasi pelaksanaan ziarah taman makam pahlawan.
h.    Melaksanakan pemberdayaan terhadap peran veteran dan keluarga veteran.
i.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perintis kemerdekaan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, restorasi sosial. 
j.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya ;dan
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

1)    Kepala Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,pelaksanaan kebijakan, menyusun program, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mempunyai fungsi :

a.    Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan,  pembinaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan Komunitas Adat Terpencil;
b.    Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
c.    Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
d.    Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
e.    Menyiapkan bahan penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan Komunitas Adat Terpencil;
f.    Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan Komunitas adat terpencil;
g.    Melaksanakan kegiatan pemberdayaan komunitas adat terpencil;
h.    Advokasi, konseling, pendampingan dan motivator Komunitas Adat Terpencil;
i.    Pendataan dan pemetaan sosial penyebaran Komunitas Adat Terpencil;
j.    Menggerakan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor dan dunia usaha terhadap Komunitas Suku Anak Dalam diwilayah kerjanya;
k.    Memantau, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang persiapan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan sumber daya manusia, pelaksanaan pemberdayaan sosial budaya ekonomi dan lingkungan Komunitas Adat Terpencil;
l.    Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
m.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.