(1) Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
b. Pengkoordinasian Penyiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja Bidang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak Anak;
c. Pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
d. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Bidang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Anak;
e. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
f. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja;
g. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Lansia dan rentan;
h. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
i. Pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
j. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga;
k. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
l. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
m. Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;dan
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perlindungan Anak
1) Kepala Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
Perlindungan Anak di Kabupaten Merangin.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di pada seksi Perlindungan Anak;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Perlindungan Anak;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Perlindungan Anak ;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Perlindungan Anak;
e. Menyusun program kerja Seksi Perlindungan Anak, Tumbuh Kembang Anak;
f. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Seksi perlindungan anak, tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
h. Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan
perundang-undang yang berlaku;
i. Mengkoordinasikan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Memberi dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. pembinaan dan pengawasan di bidang perlindungan anak, tumbuh kembang anak pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
m. Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perlindungan anak,
tumbuh kembang anak;
n. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, tumbuh
kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya ;dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Tumbuh kembang Anak
1) Kepala Seksi tumbuh kembang Anak mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi Tumbuh Kembang Anak di Kabupaten Merangin.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi tumbuh kembang Anak mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di pada Seksi tumbuh kembang Anak;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi tumbuh kembang Anak;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi tumbuh kembang Anak ;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi tumbuh kembang Anak;
e. Penyusunan program kerja Seksi Tumbuh Kembang Anak;
f. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Seksi tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
i. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. pembinaan dan pengawasan di bidang tumbuh kembang anak pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang tumbuh kembang anak;
n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tumbuh kembang anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Melaporkan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan KLA
1) Kepala Seksi Pengembangan KLA mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Merangin.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Seksi Pengembangan KLA mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan di pada Seksi Pengembangan KLA;
b. Menyusun perencanaan program kegiatan pada Seksi Pengembangan KLA;
c. Menyiapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pengembangan KLA;
d. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Seksi Pengembangan KLA;
e. Penyusunan program kerja Seksi Kota Layak Anak;
f. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Seksi Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
i. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibidang Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kota Layak Anak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. pembinaan dan pengawasan di bidang Kota Layak Anak pada Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Kota Layak Anak;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kota Layak Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Melaporkan dan membuat pertanggung jawaban pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya ;dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.